Apa itu SVLK?
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah akronim dari sistem jaminan legalitas kayu nasional Indonesia, yang merupakan sistem sertifikasi legalitas dan keberlanjutan yang bersifat wajib yang dibangun berdasarkan konsensus multipihak nasional.
Apakah SVLK cukup membuktikan legalitas kayu tersebut?
Ya. Berdasarkan hukum Indonesia, SVLK sertifikasi dan dokumen terkait (sertifikat SVLK dan izin ekspor yang disebut Dokumen V-Legal) merupakan bukti legalitas produk kayu Indonesia. Hingga dimulainya pemberian lisensi FLEGT, produk Indonesia dengan Dokumen V-Legal yang diekspor ke UE harus melalui proses uji tuntas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kayu UE (EUTR). Setelah lisensi FLEGT dimulai, produk berlisensi FLEGT akan dianggap mematuhi persyaratan EUTR, yang berarti tidak diperlukan uji tuntas.
Apa itu Sertifikasi SVLK/TLAS?
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/Standar Jaminan Legalitas Kayu (SVLK/TLAS) dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan mendorong pengelolaan hutan yang baik. Sertifikasi SVLK/TLAS memungkinkan Anda menjamin legalitas kayu yang digunakan dalam produk Anda, dan merupakan persyaratan untuk menjual produk kayu di Indonesia. Sertifikasi juga memungkinkan Anda memenuhi persyaratan impor negara tujuan dan meyakinkan konsumen bahwa bahan baku kayu Anda berasal dari sumber yang berkelanjutan.
Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi SVLK/TLAS akan memungkinkan Anda untuk:
• Mematuhi peraturan pemerintah Indonesia mengenai legalitas kayu.
• Memenuhi persyaratan impor negara-negara yang memerlukan jaminan legalitas kayu
• Mendapatkan akses ke pasar baru.
• Memenuhi permintaan konsumen akan produk kayu yang bersumber secara lestari