Apa itu Audit BSCI?
Audit Inisiatif Kepatuhan Sosial Bisnis (BSCI) adalah proses menilai kepatuhan sosial suatu organisasi dalam rantai pasokan global. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi proses dan kondisi kerja organisasi jika mematuhi prinsip-prinsip kode etik BSCI. Audit BSCI sangat penting untuk menciptakan rantai pasokan etis yang konsisten dan harmonis.
Pentingnya Audit BSCI
Melakukan audit BSCI membantu organisasi dalam memantau dan menilai standar tempat kerja termasuk pedagang, vendor, dan pemasok jika mereka menunjukkan tanggung jawab sosial di seluruh rantai pasokan global. Ini membantu organisasi untuk:
• menghindari masalah ketenagakerjaan yang dihadapi pemasok mereka,
• melakukan standarisasi kebijakan dan proses sesuai dengan pasar perdagangan global, dan
• mengurangi biaya kerusakan yang tidak diperlukan dan pemberitaan negatif.
11 Prinsip Kode Etik BSCI
BSCI didirikan pada tahun 2003 oleh Asosiasi Perdagangan Luar Negeri (FTA) untuk membangun platform bersama untuk kode etik dan sistem pemantauan berbagai perusahaan Eropa. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang dipatuhi berdasarkan kode etik BSCI:
1. Hak Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama
Karyawan mempunyai hak untuk bergabung atau membentuk kelompok serikat pekerja untuk bekerja sama dan terlibat dalam dialog mengenai permasalahan di tempat kerja dan perundingan bersama.
2. Remunerasi yang Wajar
Karyawan harus menerima kompensasi yang adil atas layanan yang mereka berikan. Jumlah tersebut harus cukup untuk memberi mereka penghidupan yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Organisasi harus mematuhi praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (WHS) yang diterapkan dan diikuti di seluruh bisnis. Mitra harus melindungi karyawannya dari segala insiden, cedera, dan penyakit terkait pekerjaan.
4. Perlindungan Khusus bagi Pekerja Muda
Mitra bisnis harus memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja muda dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, risiko kesehatan, dan jam kerja yang mungkin akan mempengaruhi kehadiran dan partisipasi mereka di sekolah.
5. Tidak Ada Buruh Berikat
Mitra bisnis tidak boleh ikut serta dalam segala bentuk penghambaan atau kerja non-sukarela. Mereka harus memberikan hak kepada pekerjanya untuk meninggalkan pekerjaan dan memutuskan hubungan kerja dengan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada pemberi kerja.
6. Perilaku Bisnis yang Etis
Organisasi harus memperhatikan prinsip lingkungan bebas korupsi. Transparansi diamati dalam semua kegiatan yang melibatkan struktur, pelatihan, dan kinerja karyawan. Semua informasi data harus dapat diandalkan dan dicatat secara akurat.
7. Tidak Ada Diskriminasi
Organisasi tidak boleh melakukan diskriminasi, mengecualikan, atau memiliki preferensi tertentu dalam memilih karyawannya berdasarkan disabilitas, ras, gender, dan lainnya.
8. Jam Kerja yang Layak
Karyawan tidak diharuskan bekerja lebih dari 48 jam reguler per minggu, tanpa mengurangi ekspektasi tertentu. Dalam kasus-kasus luar biasa yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kerja lembur diperbolehkan namun harus dilakukan secara sukarela, tidak melanggar Batas Paparan di Tempat Kerja (Workplace Exposure Limits/WELs), dan dibayar dengan tarif premi yang tidak kurang dari satu seperempat kali lipat upah kerja. tarif reguler.
9. Tidak Ada Pekerja Anak
Organisasi harus menetapkan kebijakan yang jelas dalam mempekerjakan pekerjanya. Pada saat perekrutan, pemberi kerja harus memastikan bahwa pelamar berusia tidak kurang dari 15 tahun kecuali pekerjaan tersebut termasuk dalam pengecualian yang diakui oleh ILO.
10. Tidak Ada Pekerjaan Tidak Tetap
Pengusaha harus mendapatkan kontrak tertulis untuk semua karyawan yang akan dipekerjakan yang mencakup undang-undang nasional, kebiasaan atau praktik, dan standar ketenagakerjaan internasional.
11. Perlindungan Lingkungan
Organisasi harus menilai dampak lingkungan dari operasi termasuk pengelolaan limbah, dan menetapkan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan sumber daya alam.